Perhapi Ingatkan Risiko Sengketa Ekspor Batu Bara Jika Skema Satu Pintu Ganggu Kontrak Berjalan
By Admin

Ilustrasi Tambang
nusakini.com, – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai implementasi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun komersial terhadap eksportir nasional.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhapi, Eva Armila Djauhari, mengatakan kontrak perdagangan internasional umumnya memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Karena itu, perubahan tata kelola ekspor berpotensi menimbulkan masalah apabila berdampak pada pelaksanaan kontrak yang telah disepakati.
Menurut Eva, risiko dapat muncul apabila terjadi keterlambatan pengiriman, perubahan mekanisme pembayaran, pergantian pihak penjual, maupun perubahan aspek komersial lainnya yang sebelumnya telah disetujui oleh pembeli.
“Apabila perubahan skema ekspor menyebabkan kewajiban kontraktual tidak dapat dipenuhi, maka terdapat kemungkinan muncul tuntutan penalti, ganti rugi, hingga pembatalan kontrak oleh importir,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kontrak ekspor batu bara biasanya mencakup klausul mengenai wanprestasi, keterlambatan pengiriman, kekurangan volume pasokan, hingga hak pembeli untuk mengakhiri kontrak apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan.
Karena itu, Perhapi menilai masa transisi menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah dan pihak terkait dinilai perlu memastikan seluruh kontrak yang sedang berjalan tetap dapat dipenuhi tanpa perubahan yang berpotensi memicu perselisihan.
Eva menambahkan, tanpa aturan transisi yang jelas, eksportir dapat menghadapi risiko dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban sesuai struktur kontrak yang sebelumnya telah disepakati dengan mitra dagang internasional.
Di sisi lain, pelaku industri juga menyoroti kompleksitas pengelolaan kontrak ekspor batu bara yang jumlahnya sangat banyak dan memiliki karakteristik berbeda-beda.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyebut terdapat ratusan kontrak ekspor yang saat ini berjalan dengan beragam spesifikasi teknis maupun klausul komersial.
Menurutnya, pengelolaan kontrak-kontrak tersebut membutuhkan koordinasi yang cermat agar kebutuhan pembeli di pasar internasional tetap terpenuhi dan posisi Indonesia sebagai pemasok batu bara global tidak terganggu.
Perhapi menilai keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga kesinambungan kontrak yang sudah berjalan sembari melakukan penyesuaian tata kelola secara bertahap. (*)